Tanggal Publikasi | : | 15 Januari 1979 |
Deskripsi | : |
Filem Indonesia menjadi tuan-rumah di negeri sendiri. Agaknya ini tidak sekedar membayangkan gedung-gedung bioskop kita di mana-mana memutar film Indonesia. Di negara-negara di mana filem mereka sudah dapat dikatakan menjadi tuan-rumah di negeri sendiri tidak usah diartikan bahwa filem-filem asing tidak lagi diputar di negeri itu. Di Perancis, Inggris dan Swedia, misalnya, film-film mereka sendiri. Orang Perancis atau orang Inggris atau orang Swedia rasanya tidak merasa kurang harga-diri melihat filem-filem asing itu karena agaknya mereka akan selalu tahu bahwa kapan saja mereka kepingin melihat filem mereka sendiri mereka akan dapat melaksanakannya. Setiap kali sutradara-sutradara kenamaan mereka tampil dengan karya mereka yang baru mereka akan menyambutnya dengan perhatian yang besar. Agaknya, ada beberapa persyaratan pokok yang mesti dipenuhi untuk mencapai status ,,menjadi tuan-rumah di negeri sendiri" itu. Perama, secara ,,kultur" ia mesti hadir di tengah masyarakat. Kedua, secara kemampuan-ekonomi ia mesti hadir di tengah masyarakat. Ketiga, ke hadiran filem asing di negeri tiu bukan merupakan suatu ancaman. (Kutipan paragraf ke-26 sampai ke-28) |
Pelaku Seni Terkait | : | Umar Kayam |
Karya Seni Terkait | : | |
Peristiwa Terkait | : |