Tanggal Publikasi | : | 27 Maret 2015 |
Deskripsi | : |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebijakan perizinan alih fungsi lahan pertanian yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mudahnya perizinan alih fungsi lahan menjadi hotel, mal, dan apartemen menjadi perhatian serius. KPK menerjunkan tim penelitian dan pengembangan (litbang) yang berjumlah enam orang sejak Rabu (25/3) kemari hingga Kamis (26/3). Tim juga sudah mendatangi Kabupaten Gunungkidul dan telah melakukan verifikasi terkait regulasi di tingkat DIY. (Cuplikan paragraf pertama dan kedua dari liputan media berjudul "KPK Bidik Ahli Fungsi Lahan" yang dimuat pada harian Tribun Jogja, 27 Maret 2015) |
Pelaku Seni Terkait | : | |
Karya Seni Terkait | : | |
Peristiwa Terkait | : |