ivaa-online.org
KOLEKSI DOKUMEN

Liputan Media - Arif tak Kapok Bikin Mural

Tanggal Publikasi : 11 Oktober 2013
Deskripsi :

Seni jalanan (street art) dalam bentuk karya mural dibawa ke pengadilan. Bahkan seniman muralnya, Muhammad Arif Buana (17), divonis hukuman 7 hari dengan masa percobaan 14 hari dan denda Rp. 1.000 pada persidangan di Pengalian Negeri Yogyakarta, Kamis (10/10). 

Namun, langkah cepat Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogya yang membawa Arif ke meja hijau dikritik tajam oleh anggota DPRD Kota Yogya. Dintib dinilai tebang pilih, karena sikap yang diambilnya terhadap Arif jauh berbeda dengan ditunjukkannya pada pelanggar perda tentang, tidak hanya Arif.

(Cuplikan paragraf pertama dan kedua dari liputan media berjudul "Arif tak Kapok Bikin Mural" yang dimuat pada harian Tribun Jogja, 11 Oktober 2013)

Pelaku Seni Terkait : Agung Kurniawan
Karya Seni Terkait :
Peristiwa Terkait :