Deskripsi |
: |
Bukankah dengan demikian, membaca keseluruhan Penjelasan Dewan Juri, orang akan menarik kesimpulan bahwa penilaian dewan juri telah didahuui dengan sikap tertentu terhadap: ini yang lukisan, ini yang bukan. Tentu saja itu tak mengapa kalau sikap itu berdasarkan kreativitas dan mutu, bukannya yang berat sebelah seperti yang tercermin dari penjelasan keputusan tersebut.
No. Panggil Perpustakaan IVAA
|
|
Judul
|
Ketidak-Puasan Itu...
|
Penulis
|
Bambang Bujono
|
Penerbit
|
Tempo
|
Tahun Terbit
|
1975, 11 Januari
|
Informasi lain
|
Terkait Pameran Besar Senilukis Indonesia I - 1974
|
Kutipan
|
Namun apa yang diomongkan pelukis-pelukis muda itu pun tak dapat disalahkan, kalau kita membaca seluruh penjelasan dewan juri. Ada beberapa penjelasan yang kalau dihubungkan dengan keputusan juri, memang mudah untuk menarik kesimpulan seperti yang diomongkan para pemrotes. Seperti: “...kadar kreativitas ditentukan oleh usaha peniruan, lebih-lebih lagi usaha peniruan yang mentah-mentah dan tanpa pengertian”. Juga: “usaha bermain-main dengan apa-apa yang asal “baru” dan “aneh” saja, dapat dianggap sebagai usaha coba-coba, cari-cari atau sekedar iseng, atau bukti langkanya ide dan kreativitas... bahwa cara-cara dan kecenderungan melukis yang sudah lama dikenal tetap dapat menyumbangkan makna dan pengalaman yang berharga”. Apakah dengan begitu tidak terjadi semacam diskriminasi terhadap karya-karya yang sudah tidak menuruti batasan bahwa lukisan adalah bidang dua dimensional yang ditutup dengan garis, bidang dan warna menurut aturan tertentu? Lagi apakah dari sebuah karya bisa ditentukan bahwa itu asal “baru” atau “aneh” saja tanpa menghubungkannya dengan karya-karya sebelumnya? (Harap dicatat bahwa setiap pelukis hanya mengirimkan 3 karyanya dalam pameran ini). Bagaimanakah karya-karya yang dianggap coba-coba atau cari-cari itu apabila memang merupakan perkembangan logis dari proses penciptaan mereka. Juga perlu diingatkan bahwa yang dinilai lukisannya dan bukannya pelukisnya. Apalagi kalau dihibungkan lagi dengan ini: “...maka soal “lukisan” atau “bukan lukisan” tidak jadi pertimbangan Dewan Juri.
|
|